PPG Calon Guru Gelombang I 2026

Selamat Datang Mahasiswa
PPG Calon Guru di LPTK Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.

PPG Calon Guru Gelombang I tahun 2026

Pelaksanaan pembelajaran PPG mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2026

JADWAL PELAKSANAAN PPG Calon Guru Gelombang I tahun 2026

No. Kegiatan Waktu
1. Konfirmasi Kesediaan 30 Desember 2025 – 2 Januari 2026
2. Penetapan Peserta PPG Calon Guru 5 Januari 2026
3. Lapor Diri secara online di LPTK 5-10 Januari 2026
4. Orientasi PPG Calon Guru Tgl dilaksanakan akan diberitahukan setelah masuk ke WhatsApp Grup

Untuk memudahkan komunikasi, kami telah membuat grup WhatsApp.
Grup ini sementara beranggotakan Ketua/Koordinator PPG, Admin IT dan Helpdesk PPG Calon Guru Gelombang I tahun 2026.

Link  melakukan lapor diri dapat diakses pada tautan Form Lapor Diri PPG Calon Guru Gelombang I tahun 2026

Formulir Biodata PD-Dikti dapat di unduh di sini

Para peserta PPG dapat bergabung di grup WA tersebut. Klik untuk join PPG Calon Guru Gelombang I  tahun 2026

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

No. Berkas yang Dibutuhkan
1 Pakta Integritas (diunduh pada SIMPKB)
2 Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3 Scan Ijazah S1/DIV
4 Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5 Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6 Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7 Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8 Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9 Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10 Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11 Surat Penyataan Ijin Suami/Istri (bagi yang sudah berkeluarga)

 

Ketentuan Dokumen :

  1. Pas Foto Pria : Berdasi , Baju Putih ,Jas Hitam , Background Merah, Ukuran 4×6
  2. Pas Foto Wanita : Berhijab Hitam (bagi yang berhijab), Jas Hitam, Baju Putih, Berdasi (Opsional), Background Merah, Ukuran 4×6
  3. Surat Kesehatan bisa berasal dari Puskesmas , Rumah Sakit Terdekat (RSU/RSI dan Swasta) , dan Klinik (Yang penting dari fasilitas layanan kesehatan)
  4. SKCK didapatkan dari kepolisian terdekat bisa dari Polres dan Polsek
  5. Ijazah berasal dari file asli bukan legalisir