Selamat Datang Mahasiswa
PPG Guru Tertentu di LPTK Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.

PPG BAGI GURU TERTENTU TAHAP I TH 2025

Pelaksanaan pembelajaran PPG mulai dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2025

JADWAL PELAKSANAAN PPG Bagi Guru Tertentu tahap I  Tahun 2025

 

No. Kegiatan Waktu
1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB 8 – 17 Mei 2025
2. Lapor Diri di LPTK 22 Mei – 1 Juni 2025
3. Pembelajaran Mandiri di Platfrom Ruang GTK 6 Juni – 18 Juli 2025
4. Pendaftaran UKPPPG 7 – 19 Juli 2025

Untuk memudahkan komunikasi, kami telah membuat grup WhatsApp.
Grup ini sementara beranggotakan Ketua/Koordinator PPG, Admin IT dan Helpdesk PPG Guru Tertentu tahap I Tahun 2025.

Link  melakukan lapor diri dapat diakses pada tautan Form Lapor Diri PPG Guru Tertentu tahap I Tahun 2025

Formulir Biodata PD-Dikti dapat di unduh di sini

Para peserta PPG dapat bergabung di grup WA tersebut. Klik untuk join PPG Guru Tertentu tahap I Tahun 2025

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

 

 

No. Berkas yang Dibutuhkan
1 Pakta Integritas (terlampir)
2 Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3 Scan Ijazah S1/DIV
4 Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5 Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6 Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7 Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8 Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9 Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10 Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11 SK Kepegawaian Terahkir

 

Ketentuan Dokumen :

  1. Pas Foto Pria : Berdasi , Baju Putih ,Jas Hitam , Background Merah, Ukuran 4×6
  2. Pas Foto Wanita : Berhijab Hitam (bagi yang berhijab), Jas Hitam, Baju Putih, Berdasi (Opsional), Background Merah, Ukuran 4×6
  3. Surat Kesehatan bisa berasal dari Puskesmas , Rumah Sakit Terdekat (RSU/RSI dan Swasta) , dan Klinik (Yang penting dari fasilitas layanan kesehatan)
  4. SKCK didapatkan dari kepolisian terdekat bisa dari Polres dan Polsek
  5. Ijazah berasal dari file asli bukan legalisir
  6. SK Kepegawaian apabila dari Institusi Swasta merupakan SK dari Yayasan , untuk Institusi Negeri merupakan SK dari Dinas